1.
Pengertian Keterbukaan dan Keadilan
Keterbukaan atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan,
yang secara harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah
dipahami, tidak keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan. Dengan
demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang memungkinkan suatu
persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan lagi
kebenarannya. Kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan
atau transparansi berarti kesediaan pemerintah untuk senantiasa memberikan
informasi faktual mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan proses
penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang
berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak
memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia kata Adil berarti :
· Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
· Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
· Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
· Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
2.
macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia
commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu
yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
Ø adalah adil kalau si A harus membayar sejumlah
uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah menerima
barang yang ia pesan dari si A.
Ø Setiap orang memiliki hidup. Hidup
adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan Distributif (iustitia
distributiva) yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa
yang menjadi haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan
berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau si A mendapatkan promosi
untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang pejabat tinggi
yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis),
yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang (obyeknya tata masyarakat) yang
dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø Adalah adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
Ø Adalah adil bila Polisi lalu lintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4) Keadilan Vindikatif (iustitia
vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang
hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø Adakah adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
Ø Adalah tidak adil kalau koruptor hukumannya
ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa
kebebasan untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai
bidang kehidupan.
Contoh:
Ø Adalah adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
Ø Adalah tidak adil kalau seorang penyair
ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap
pemerintah.
6) Keadilan protektif (iustitia
protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan kepada
pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang
pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya
dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal
pokok dalam mewujudkan keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan
menurut Aristoteles :
a. Keadilan Distributif, keadilan yang
berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuannya.
b. Keadilan komutatif, yaitu keadilan
yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat
jasa-jasa perseorangan.
c. Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan
yang bersumber pada hukum kodrat alam.
d. Keadilan konvensional adalah
keadilan yang mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui
kekuasaan.
Keadilan
menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu
keadilan hukum.
Makna Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang terbuka adalah suatu hal yang esensial
atau penting terutama akses bebas setiap warga negara terhadap berbagai sumber
informasi, supaya tidak terjadi saling curiga antar individu, masyarakat dengan
pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu setiap kebijakan
haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia tetapi perencanaan,
pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik dan rakayat berhak
atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut pembuatan dan
penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan
pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya cenderung
diselewengkan. Semakin besar kekuasaan semakin besar pula kemungkinan
terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan pemerintahanh
itu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan
pememrintahan itu tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan
adanya akses bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya
akan memiliki pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam
menciptakan pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri
keterbukaan menurut David Beetham dan Kevin Boyle :
4) Pemerintah menyediakan
berbagai informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
5) Adanya peluangnbagi publik dan pers
untuk mendapatkan atau mengakses berbagai dkumen pemerintah melalui parlemen.
6) Terbukanya rapat-rapat pemerintah
bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat parlemen.
7) Adanya konsultasi publik yang
dilakukan secara sistematik oleh pemerintah mengenai baerbagai kepemtingan yang
berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka tidak berarti bahwa semua informasi
mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh publik. Ada informasi
tertentu yang tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi
yang tidakboleh diketahui publik yaitu:
1) Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2) Nasehat politis yang diberikan
kepada menteri
3) Informasi-informasi yang menyangkut
pertahanan nasional, kelangsunganhidup demokrasi dan keselamatan
individu-idividu, warga masyarakat.
4) Rahasia perdagangan dari oerusahaan
swasta.
5) Arsip pribadi kecuali sangat
dibutuhkan.
Menurut Freedom of Information Act di Amerika Serikat, ada 9
informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib tergantung pada suatu
lembaga, yaitu :
1) Mengenai keamanan nasional dan politikluar
negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan
data CIA)
2) Ketentuan internal lembaga
3)
informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
4)
Infrmasi bisnis yang bersifat sukarela.
5)
Memo internal pemerintah
6)
Informasi pribadi (personal privacy)
7)
Data yang berkenaan dengan penyidikan
8)
Informasi lembaga keuangan
9) Informasi
dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian
Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1. Worl Bank, Good Gevernance adalah suatu
penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab sejalan
dengan prinsip demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi menjalankan
desiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya
aktivitas swasta.
2. UNDP,Good Governance adalah suatu
hubnungan yang sinergis dan konstruktif di antara sektr swasta dan
masyarakat.
3. Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000,
Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan yang mengembangkan dan menerapkan
prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima,
demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum dan dapat diterima seluruh
masyarakat.
Ciri atau karakteristik, prinsip Good Governance
menurut UNDP :
1. Partisipasi (Participation),
yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan
berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
2. Aturan Hukum (rule of law),
hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3. Tranparan (transparency)
yaitu adanya kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
4. Daya Tanggap (responsivenes)
yaitu proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai
pihak (stakeholder).
5. Berorientasi Konsessus (Consensus
Oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk
mencapai kesepakatan.
6. Berkeadilan (equity)
memberikan kesempatan yang sama baik pada laki maupun perempuan
dalamupaya meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
7. Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness
and Efficiency) segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan
sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai
sumber yang tersedia dengan baik.
8. Akuntabilitas (Accountability)
yaitupara pengambilkeputusan baik pemerintah, swasta dan masyarakat
madani harus bertanggung jawab pada publik.
9. Bervisi strategis (stratrgic Vision)
para pemimpin dan masyarakat emiliki perspektif yang luas dan jangka
panjang dalam menyelenggaraan dan pembangunan dengan
mempertimbangkan aspek historis,kultur dan kompleksitas sosial.
10. Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya
kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan
tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip, ciri atau karakteristik good governance menurut
Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a. Partisipasi masyarakat, semua
warga masyarakat mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan, langsung atau
tak langsung melalui lembaga perwakilan yang sah seperti DPR, DPD.
b. Tegaknya supremasi hukum, bersifat
adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c. Keterbukaan, seluruh informasi
mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya
dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar
dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
d. Peduli pada stakeholder,
lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa
diskriminasi.
e. Berorientasi pada konsensus,
menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok
masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f. Kesetaraan, semua warga masyarakat
memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan
kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi,
proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber
daya yang ada secara maksimal untuk kebutuhan masyarakat.
h. Akuntabilitas, para pengambil
keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada
masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
i.
Visi
Strategis, para pemimpin dan masyarakat memiliki:
Persfektif
yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan
manusia.
Kepekaan
akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang
baik
Pemahaman
atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar persfektif
kedepan tersebut.
Asas-asas umum Pemerintahan yang baik menurut UU No.
28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
pasal 3 yaitu:
1. Asas kepastian hukum, mengutamakan
peraturan perundangan, kepatuatn dan keadilan sebagai dasar setiap kebijakan
penyelenggara negara.
2. Asas tertib penyelenggara negara,
mengedepankan keteraturan, keserasian keseimbangan sebagai landasan
penyelenggaraan negara.
3. asas kepentingan umum yaitu
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif dan
selektif.
4. Asas keterbukaan, yaitu membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak
diskriminatif dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi pribadi.
Golongan dan rahasia negara.
5. Asas proporsionalitas,mengutamakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.
6. Asas Profesionalitas, mengutamakan
keahlian yang berlandaskan kode etikperaturan yang berlaku.
7. Asas akuntabilitas,yaitu setiap
kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus dapat dipertanggung jawabkan
kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi sesuai peraturan yang
berlaku.
Dampak Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan
publik untuk keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas orde baru koruosi
politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan desa sampai
tingkat pusat. Negara kita saat itu termasuk salah satu negara terkorup
di dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan yang luar biasa
yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan politik, ekonomi,
sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan rakyat kepada
pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak
berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit menghasilkan kebijakan yang
berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek
untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa
keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi yang bersinggungan dengan
birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin asehingga kegiatan ekonmi
berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena
banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan
konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh kekayaan dan
kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti korupsi.
Di bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas
aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak
mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator Penyelenggaraan pemerintrahan yang
tidak transparan dan akibatnya menurut karateristik, ciri, prinsip pemerintahan
yang baik menurut UNDP :
No
|
Karakteristik
|
Indikator penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
1
|
Partisipasi
|
·
Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara dalam proses pengambilan
keputusan
·
Informasi hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif
·
Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan berpolitik (partai
Tunggal)
·
Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat dibatasi
|
Warga
masyarakat dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat
tidak berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
|
2
|
Aturan
hukum
|
·
Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada penguasa
·
Penegakan hukum (law enforcement) lebuh banyak berlaku bagi masyarakat bawah
baik secara politik maupun ekonomi
·
Peraturan tentang HAMterabaikan demi stabilitas dan pencapaian tujuan negara
|
Masyarakat
lemah dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
|
3
|
Transparan
|
·
Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah dan terbatas
·
Sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan
|
Pemerintah
tertutup dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang
terjadi
|
4
|
Daya
tanggap
|
·
Proses pelayanan sentralistik dan kaku
·
Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai penguasa
·
Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, knvensional, bertele-tele (tidak
responsif)
|
Segala
pelayanan penuh dengan KKN
|
5
|
Berorientasi
konsensus
|
·
Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat kekuasaan negara
·
Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
·
Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas
·
Tidxak ada peluang untuk mengadakan knsensus dan musyawarah
|
Pemerintah
cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
|
6
|
Berkeadilan
|
·
Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan pemerintshsn
·
Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non pemerintah/LSM yang menuntut
keadilan dalam berbagai segi kehidupan
·
Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
|
Arogansi
kekuasaan sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
|
7
|
Efektivitas
dan efisiensi
|
·
Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional dan terpusat
·
Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan untuk acara seremonial
·
Pemamfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip kebutiuhan
|
Negara
cenderung salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran
tidak memiliki daya saing
|
8
|
Akuntabilitas
|
·
Pengambil keputusan dominasi pemerintah
·
Swasta dan masyarakat memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
·
Pemerintah memonopoli beb[rbagai alat produksi strategis
·
Masyarakat dan pers tidak diberi peluang utuk menilai jalannya pemerintahan
|
Pemerintah
dominan dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya
untuk mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
|
9
|
Bervisi
strategis
|
·
Pemerintah lebih dengan kemapanan yang telah dicapai
·
Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah politik, hukum dan
ekonomi
·
Kurang mau memahami aspek-aspek kultural,historis, kompleksitas sosial
masyarakat
·
Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki jangkauan jangka
panjang
|
Banyak
penguasa yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap
perubahan internal maupun internal negaranya
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
·
Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran swasta dan masyarakat
·
Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam menentukan jalannya
pemerintahan
·
Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti kemapanan dan stabilitas
·
Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk bersinergi dalam
membangun negara
|
Para
pejabat dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya
keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya
|
Bentuk sikap
yang mencerminkan keterbukaan dan keadilan
1. Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara, yaitu upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai
keterbukaan dalamkehidupan berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal
yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam
kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan
keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau
pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap
tindakan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya
keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan
kerja.
2. Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan
keadilan dari lembaga yang bertugas untuk menjamin keadilan
dan prilaku positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan,
seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar
tentang keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam
masyarakat dan kebijakan yang berkaitan
c. dengan keadilan
d. Memantau kinerja lembaga yang
bertugas memberikan keadilan
e. Menghargai tindakan berbagai pihak
yang memperkuat jaminan keadilan
f. Mengajukan kritik terhadap tindakan
yang tidak adil dan mencari solusi jaminan
g. keadilan
h. Membiasakan diri bertindak adil dari
keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
sumber : http://halil-materipkn.blogspot.com/2010/01/bab-3-keterbukaan-dan-keadilan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar