A.
HUBUNGAN INTERNASIONAL
1.
Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan
antar bangsa, baik antara negara dan negara, antara negara dan individu dan
individu/badan hukum, antara warga negara yang satu dan warga negara yang lain.
Hubungan internasional mencangkup
unsur-unsur ekonomi, sosial, budaya, hankam, perpindahan penduduk (imigrasi dan
emigrasi), pariwisata, olahraga, dan pertukaran budaya. Perilaku para aktor
hubungan internasional terwujud dalam bentuk kerja sama, pembentukan aliansi,
perang, konflik, serta interaksi dalam organisasi internasional.
2.
Pentingnya
Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Hubungan internasional menjadi penting
bagi suatu negara karena pada masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara
yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian
tujuan negara dapat lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah
diciptakan.
3.
Sarana-Sarana
Hubungan Internasional
a.
Diplomasi
Diplomasi
adalah proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk
mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara.
b.
Negosiasi
Negosiasi
atau perundingan adalah suatu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi
antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
c.
Lobby
Lobby
merupakan kegiatan polotik yang dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu dan
untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat
tersampaikan.
4.
Perwakilan
Diplomatik
a.
Makna
Perwakilan Diplomatik
Perwakilan
diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara, baik politis maupun
nonpolitis, dalam membina hubungan antara negara yang satu dengan negara
lainnya.
Ada
empat unsur hubungan diplomatik, yaitu:
1. Hubungan
antar bangsa
2. Pertukaran
misi diplomatik
3. Status
pejabat diplomatik
4. Kekebalan
hukum/hak ekstrateritorial
b.
Tingkat
Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan
Kongres Wina (1815) dan Kongres Aux La Chapella (Kongres Achen) 1818, tingkatan
perangkat diplomatik sebagai berikut:
1. Duta
Besar Berkuasa Penuh (ambassador)
2. Duta
(gerzant)
3. Menteri
Residen dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepala negara
4. Kuasa
Usaha (charge de affair)
5. Atase
c.
Perwakilan
Konsuler
1. Konsul
Jenderal
2. Konsul
dan Wakil Konsul
3. Agen
Konsul
d.
Fungsi
Perwakilan Diplomatik
1. Mewakili
negara pengirim di dalam negara penerima
2. Melindungi
kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam
batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
3. Mengadakan
persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4. Memberikan
keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan
undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5. Memelihara
hubungan persahabatan antara kedua negara
e.
Hak
Istimewa Perwailan Diplomatik
Hak
istimewa perwakilan diplomatik berdasarkan Kongres Wina adalah sebagai berikut:
1. Hak
Imunitas
Hak
yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya, termasuk
tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara
perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan ke negara asalnya.
2. Hak
Ekstrateritorial
Hak
kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman, bangunan,
serta perlengkapannya, seperti bendera, lambang negara, dokumen, surat-surat
lainnya yang bebas sensor.
Jackson, Robert
dan George Sorensen (2005). Pengantar
Studi Hubungan Internasional, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Perwita, Anak
Agung Banyu dan Yanyan Mochamad Yani (2005). Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar