Rabu, 26 November 2014

HUBUNGAN INTERNASIONAL



A.  HUBUNGAN INTERNASIONAL
1.      Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional adalah hubungan antar bangsa, baik antara negara dan negara, antara negara dan individu dan individu/badan hukum, antara warga negara yang satu dan warga negara yang lain.
Hubungan internasional mencangkup unsur-unsur ekonomi, sosial, budaya, hankam, perpindahan penduduk (imigrasi dan emigrasi), pariwisata, olahraga, dan pertukaran budaya. Perilaku para aktor hubungan internasional terwujud dalam bentuk kerja sama, pembentukan aliansi, perang, konflik, serta interaksi dalam organisasi internasional.

2.      Pentingnya Hubungan Internasional bagi Suatu Negara
Hubungan internasional menjadi penting bagi suatu negara karena pada masa sekarang diyakini bahwa tidak ada negara yang dapat berdiri sendiri. Dengan adanya hubungan internasional, pencapaian tujuan negara dapat lebih mudah dilakukan dan perdamaian dunia lebih mudah diciptakan.

3.      Sarana-Sarana Hubungan Internasional
a.      Diplomasi
Diplomasi adalah proses komunikasi antarpelaku politik internasional dan instrumen untuk mencapai tujuan kebijakan politik luar negeri suatu negara.
b.      Negosiasi
Negosiasi atau perundingan adalah suatu upaya untuk mengatasi masalah yang dihadapi antara dua negara tanpa melibatkan pihak ketiga.
c.       Lobby
Lobby merupakan kegiatan polotik yang dilakukan untuk memengaruhi negara tertentu dan untuk memastikan bahwa pandangan atau kepentingan suatu negara dapat tersampaikan.

4.      Perwakilan Diplomatik
a.      Makna Perwakilan Diplomatik
Perwakilan diplomatik adalah perwakilan resmi suatu negara, baik politis maupun nonpolitis, dalam membina hubungan antara negara yang satu dengan negara lainnya.
Ada empat unsur hubungan diplomatik, yaitu:
1.      Hubungan antar bangsa
2.      Pertukaran misi diplomatik
3.      Status pejabat diplomatik
4.      Kekebalan hukum/hak ekstrateritorial
b.      Tingkat Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan Kongres Wina (1815) dan Kongres Aux La Chapella (Kongres Achen) 1818, tingkatan perangkat diplomatik sebagai berikut:
1.      Duta Besar Berkuasa Penuh (ambassador)
2.      Duta (gerzant)
3.      Menteri Residen dianggap sebagai bukan wakil pribadi kepala negara
4.      Kuasa Usaha (charge de affair)
5.      Atase
c.       Perwakilan Konsuler
1.      Konsul Jenderal
2.      Konsul dan Wakil Konsul
3.      Agen Konsul
d.      Fungsi Perwakilan Diplomatik
1.      Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
2.      Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima di dalam batas-batas yang diijinkan oleh hukum internasional
3.      Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima
4.      Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim
5.      Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara
e.       Hak Istimewa Perwailan Diplomatik
Hak istimewa perwakilan diplomatik berdasarkan Kongres Wina adalah sebagai berikut:
1.      Hak Imunitas
Hak yang menyangkut pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya, termasuk tidak tunduk kepada yuridiksi (hukum) di negara tempat bertugas, baik perkara perdata maupun pidana, namun dapat diusir atau dikembalikan ke negara asalnya.
2.      Hak Ekstrateritorial
Hak kebebasan diplomat terhadap daerah perwakilan, termasuk halaman, bangunan, serta perlengkapannya, seperti bendera, lambang negara, dokumen, surat-surat lainnya yang bebas sensor.

Jackson, Robert dan George Sorensen (2005). Pengantar Studi Hubungan Internasional, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Perwita, Anak Agung Banyu dan Yanyan Mochamad Yani (2005). Pengantar Ilmu Hubungan Internasional, Bandung: Remaja Rosdakarya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar