A.
Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr.
Mochtar Kusumaatmaja mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan
kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang
melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek
hukum internasional lainnya.
Hukum
internasional terbagi menjadi dua bagian, yaitu :
- Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
- HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas
Hukum Internasional
Asas-asas
yang berlaku dalam hukum internasional, adalah :
- Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
- Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
- Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek
Hukum Internasional
Subjek hukum
Internasional terdiri dari :
- Negara
- Individu
- Tahta Suci / vatican
- Palang Merah Internasional
- Organisasi Internasional
Sebagian
Ahli mengatakan bahwa pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum
internasional.
D. Sumber
Hukum Internasional
Sumber hukum
dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu :
- Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut
pasal 38 Piagam mahkamah Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
- Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
- Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
- Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB
SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis
besar sengketa internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa
terjadi karena masalah Politik
Hal ini
terjadi karena adanya perang dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta
pertahanan NATO) di bawah pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk
pakta pertahanan Warsawa) dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini
saling memeperluas pengaruh ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga
banyak negara yang kemudian enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi
dua, yaitu Korea Utara dengan paham komunis dan korea selatan dengan paham
liberal
2. Karena
batas wilayah
hal ini
terjadi karena tidak adanya kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara
lain sehingga masing-masing negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu.
contoh : Tahun 1976 Indonesia dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan
ligitan dan diputuskan oleh MI pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia,
perbatasan kasmir yang diperebutkan oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN
SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian
sengketa internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan
cara damai, terdiri dari :
- Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
- Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
- Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
- penyelidikan
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan
cara paksa atau kekerasan, terdisi dari :
- perang dan tindakan bersenjata non perang
- Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
- Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
- Blokade secara damai
- intervensi
PERANAN
MAHKAMAH INTERNASIONAL TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah
Internasional (MI) merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang
berkedudukan di Denhag (Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari
15 negara dengan masa jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum
kepada Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa
dan menyelesaikan perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam
mengadili suatu perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan
-kebiasaan Internasional.
Prosedur
Penyelesaian Kasus HAM Internasional
Penyelesaian
kasus pelanggaran HAM oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui
prosedur berikut :
- Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
- pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
- dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar