ASURANSI JIWA
Asuransi jiwa adalah suatu asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tak terduga, yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat ataupun hidupnya terlalu lama. Atau definisi asuransi jiwa yaitu suatu kontrak perjanjian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi atau insurer, yang dimana pihakasuransi berjanji untuk membayarkan nominal uang kalau terjadi resiko kematian terhadap pihak pemegang asuransi/polis.
Asuransi Jiwa adalah asuransi yang memberikan jasa kepada tertanggung dalam penanggulangan resiko yang dikaitkan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
Asuransi jiwa adalah suatu kontrak perjanjian antara Anda sebagai pemegang polis atau tertanggung dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung yang mana perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah nominal uang jika terjadi risiko kematian terhadap pihak pemegang polis asuransi. Anda sebagai tertanggung wajib membayar sejumlah premi yang nantinya bermanfaat untuk memberikan penggantian atas risiko kematian Anda tersebut. Dengan kata lain, asuransi jiwa merupakan jenis asuransi yang bertujuan untuk menanggung orang terhadap kerugian finansial yang tidak terduga, yang disebabkan karena tertanggung meninggal dunia.
Asuransi jiwa ini dapat dibeli untuk kepentingan diri sendiri dan atas nama tertanggung saja atau dibeli untuk kepentingan orang ketiga. Misalnya seorang suami bisa membeli asuransi jiwa dengan istri sebagai tertanggung, atau orangtua juga bisa membeli asuransi jiwa dengan anaknya sebagai tertanggung. Ada beberapa jenis asuransi jiwa, namun sebelum membahas tentang jenis-jenis asuransi jiwa ini, ada baiknya Anda ketahui terlebih dahulu beberapa alasan yang membuat asuransi jiwa itu begitu penting bagi Anda.
CONTOH KASUS PADA PT. PRUDENTIAL LIFE ASSURANCE
Perusahaan besar harus siap dengan ujian besar pula. Di tengah pergeseran tren masyarakat yang mulai menunjukkan minat terhadap sistem asuransi, perusahaan asuransi pun harus menunjukkan bahwa ia betul-betul dapat menjadi andalan dan harapan masyarakat yang membutuhkan “perlindungan”nya. Sedikit memantau. Setelah dahulu pernah bermasalah (digugat pailit) oleh salah satu agen penjualnya, PT.Prudential Life Assurance harus berjibaku kembali, kali ini dengan pihak nasabahnya. Pokok perkaranya adalah “klaim” asuransi yang tidak dibayarkan.
Sebagai pengingat, PT. Prudential, yang secara umum layak diakui prestasinya.Terutama dalam menjaring nasabah. Digugat oleh Victor Joe Sinaga, suami dari almarhumah Eva Pasaribu yang merupakan nasabah perusahaan asuransi jiwa tersebut. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melanjutkan sidang kasus ini kemarin (18/10) setelah sebelumnya proses mediasi menemui jalan buntu. Pada sidang hari itu acara yang dilaksanakan adalah Jawaban dari Prudential atas Gugatan Victor. Inti jawaban Prudential adalah membantah seluruh tuduhan Victor yang menyatakan Prudential telah melanggar perjanjian Polis Asuransi dengan Eva. Justru sebaliknya Prudential menuduh Eva telah berbohong karena ketika mengajukan asuransi pokok dan tambahan, ia tidak mengaku kalau mengidap penyakit jantung. Itu lah yang menjadi dasar bagi penolakan klaim Victor ketika istrinya meninggal dunia. Itu lah intinya.
Oke. Detail perkara dan proses persidangan itu biarlah berjalan. Adu dalil atau bantahan biarlah menjadi jatah para kuasa hukum (pengacara) mereka. Yang hendak penulis garis bawahi adalah preseden apa dari kasus ini ditinjau dari sisi pengaruhnya terhadap masyarakat. Memang jika dilihat dari argumen-argumen kedua pihak yang berperkara ini sama-sama punya alasan. Yang satunya menggugat wanprestasi dan menuntut klaimnya dibayar, sedangkan lawannya menolak karena merasa nasabah menyembunyikan penyakitnya.
Ini memang debatable. Sepengetahuan penulis, selama ini memang calon nasabah yang hendak mengikuti program asuransi dilarang menyembunyikan riwayat penyakitnya. Yang menjadi masalah di sini adalah sangat jarang, bahkan mungkin belum pernah ditemui adanya syarat formal sebuah medical check up kesehatan calon nasabah. Hal ini akan menjadi masalah besar jika ternyata “nasabah sendiri tidak mengetahui bahwa ia mengidap suatu penyakit”. Ada sebuah lubang besar persengketaan disini. Yang bisa menjadi penghambat kepastian berasuransi itu. Di sadari atau tidak ini akan sangat “menakut” kan nasabah. Bisa terjadi kekhawatiran yang beralasan bagi nasabah lain. Tentu saja mengenai kepastian pembayaran klaim itu.
Terhadap kasus ini. Mengingat mediasi yang diharapkan menjadi penyelesaian terbaik ternyata gagal. Yang akan sangat berperan nantinya adalah bukti. Sebuah pembuktian bahwa:
1. Apakah benar Almarhumah Eva menyembunyikan riwayat penyakit jantungnya?
2. Apakah benar Prudential telah wanprestasi (ingkar janji) terhadap perjanjian yang telah tercantum di polis asuransi?
Untuk bukti yang pertama jelas adalah kewajiban Prudential untuk membuktikannya. Jika ia bisa membuktikan secara tertulis, diantaranya hasil medical check up nasabah sebelum perjanjian polis yang jelas menyatakan bahwa Almarhumah Eva mengidap penyakit jantung. Dan riwayat ini tidak diserahkan oleh calon nasabah. Maka jelas penolakan klaim oleh prudential itu layak diterima secara hukum. Namun jika tidak ada, atau bukti yang diajukan adalah hasil pemeriksaan setelah yang bersangkutan meninggal. Maka bukti itu akan sangat lemah. Apalagi jika dalam syarat penandatanganan polis asuransi tidak di perjanjikan adanya medical check up. Terkecuali pihak Prudential menganggap memiliki bukti lain yang cukup untuk itu.
Untuk bukti yang kedua tentu saja masih sangat terkait dengan bukti pertama. Yakni polis asuransi itu sendiri. Bukti ini menjadi penguat saat kebohongan/penyembunyian riwayat penyakit nasabah ini terbukti atau tidak terbukti.
Di luar itu semua. Penulis sangat menyayangkan kegagalan proses mediasi itu. Karena jika Prudential berpikir panjang dengan menimbang masih adanya “lubang-lubang” persengketaan itu. Yang tentu saja nantinya harus diperbaiki secara profesional. Maka langkah yang paling bijak sesungguhnya adalah membayar saja klaim itu. Almarhumah Eva menurut riwayatnya telah menjadi nasabah perusahaan asuransi ini sejak tahun 2007 dan meninggal pada tahun 2009. Dapatlah dianggap cukup loyal. Apalagi diketahui bahwa kubu Victor ternyata dalam proses mediasi bersedia menurunkan tuntutan klaim asuransi menjadi sebesar Rp.80 juta saja. Suatu jumlah yang “kecil” untuk perusahaan asuransi semapan Prudential. Belum lagi jika Prudential mau mempertimbangkan efek positif terhadap pembayaran klaim itu. Yaitu kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat dalam hal sadar berasuransi. Dengan memandang kepastian dalam asuransi itu.
Wacana ini tentu saja bukan untuk Prudential saja. Tapi secara umum untuk perusahaan lain para pelaku bisnis asuransi. Harap diingat, tren menanjakknya jumlah nasabah bukan semata karena tawaran perlindungannya namun cenderung adalah karena bumbu pemikat investasinya yaitu “unit link” misalnya. Maka kepercayaan dan kepastian perlindungan itu haruslah diperhatikan kembali dengan seksama. Saya berkeyakinan jika produk tambahan seperti unit link ini tidak ditawarkan. Jumlah peminat asuransi (jiwa) akan jalan di tempat.
Kesimpulan :
Mudah-mudahan sengketa ini dapat diselesaikan dengan baik. Perdamaian tetap dapat dilaksanakan meskipun proses beracara itu tetap berjalan. Yang jelas komitmen untuk menjadikan masyarakat sadar dan yakin berasuransi haruslah tetap dikedepankan. Tak terlalu penting sebuah kemenangan atau pun kekalahan jika telah berproses secara mati-matian di pengadilan. Tidak terlalu nyata/ada untungnya. Menang jadi arang kalah jadi abu. Berdamailah. Carilah jalan terbaik untuk semua.
ASURANSI KERUGIAN
Asuransi Kerugian adalah asuransi yang memberikan jasa kepada tertanggung dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Menurut undang-undang nomor 2 Tahun 1992 asuransi kerugian adalah usaha yang memberikan jasa-jasa dalam penanggungan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti. Sedangkan perusahaan asuransi kerugian adalah perusahaan yang hanya dapat menyelenggarakan usaha dalam bidang usaha asuransi kerugian termasuk reasuransi. Menurut undang-undang nomor 2 tahun 1992 perusahaan asuransi kerugian tidak diperkenankan melakukan kegiatan di luar usaha asuransi kerugian dan reasurans Asuransi kerugian di beberapa negara disebut general insurance.
Usaha asuransi kerugian dapat dibagi menjadi 3 yaitu :
1. Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran merupakan jenis pertanggungan yang memberikan jaminan terhadap risiko-risiko yang disebabkan oleh karena adanya suatu peristiwa kebakaran atau segala sesuatu yang dapat disamakan dengan kebakaran terhadap barang-barang yang diperdagangkan. Barang-barang yang dapat dipertanggungkan dalam asuransikebakaran antara lain rumah tinggal, kantor, gedung, rumah sakit, hotel, pertokoan, pabrik,instalasi, gudang, dan lain-lain.
Polis asuransi kebakaran yang berlaku di indonesia adalah polis standar Kebakaran Indonesia yang berlaku sejak tahun 1982. Dalam polis standar kebakaran ini dimuat risiko yang masuk dalam pertanggungan akibat terjadinya kerugian atas kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. Risiko yang dipertanggungkan dalam asuransi kebakaran meliputi risiko kerusakan atau kerugian yang disebabkan kebakaran , peledakan, petir dan kejatuhan kapal terbang.
2. Asuransi Pengangkutan
Asuransi pengangkutan (marine insurance) menjamin kerugian yang dialami tertanggung bila terjaddi kehilangan maupun kerusakan barang yang diangkut pada saat pelayaran. Pertanggungan dapat diberikan kepada pihak pemilik kapal, misalnya kapal rusak atau tenggelam, maupun kepada pihak lain yang mengalami kerugian akibat pengangkutan tersebut, misalnya kapal menabrak kapal lain, maka pihak asuransi harus menjamin kerugian yang diderita pemilik kapal yang ditabrak.
3. Asuransi Aneka
Asuransi aneka merupakan bentuk asuransi selain kedua bentuk asuransi kerugian di atas. Contoh dari asuransi aneka antara lain :
1.) Asuransi kecelakaan diri
2.) Asuransi pencurian
3.) Asuransi kendaraan bermotor
CONTOH YANG ADA DI INDONESIA
Sebuah kasus dalam penyelesaian klaim asuransi oleh perusahaan konstruksi atas proyek pembangunan jembatan Kebon Agung di Yogyakarta. Klaim tersebut didasari beberapa kali peristiwa yang tidak terduga yang terjadi dalam pengerjaan proyek tersebut. Pertama, peristiwa terjadi pada saat melakukan gelagar bentangan, setelah pemasangan, selang waktu kurang lebih 17 jam, satu buah bentangan jatuh, dan satu buah girder yang telah terpasang jatuh dan menyebabkan pecah sehingga timbul kerugian material.
Pada kasus pertama ini pelaksana konstruksi PT Hutama Karya terlambat membayar premi, seharusnya klaim yang diajukan ditolak oleh PT. Asuransi Wahana Tata. Namun, dengan pertimbangan adanya hubungan baik antara pihak pelaksana konstruksi dengan pihak PT.Asuransi Wahana Tata, maka klaim tetap dapat diajukan dan memperoleh ganti rugi meskipun dalam jumlah yang tidak semestinya.
Kedua, tidak lama berselang peristiwa ketika musim hujan sehingga menyebabkan Kali Progo tempat proyek tersebut banjir dan meluap hingga ± 3 meter. Kondisi ini, menyebabkan pasangan batu dan beton bertulang runtuh dan lima buah girder retak. Klaim dapat dilaksanakan secara normal (sesuai pertanggungan), karena semua prosedur telah dipenuhi sesuai persyaratan. Sehingga, pelaksana konstruksi mendapatkan ganti rugi sesuai dengan jumlah yang tercantum di dalam polis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar