Kamis, 26 Januari 2017

Prinsip Dasar dalam Asuransi

Prinsip – prinsip Dasar Asuransi
Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya.
Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
Insurable interest merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungkan dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. Semua ini tergambar dari kontak asuransi, kemudian dalam terhadap barang yang dipertanggungkan. Contoh Insurable interest adalah mengasuransikan rumah yang dibangun atau mengasuransikan toko beserta isinya.
Utmost good faith atau “itikat baik” dalam penetapan setiap suatu kontrak haruslah didasarkan kepada iktikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immateril.
Indemnity berarti mengembalikan posisi finansial tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dengan demikian, indemnity merupakan prinsip ganti rugi oleh penanggung terhadap tertanggung. Prinsip ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa atau asuransi kecelakaan karena prinsip indemnity ini berkaitan dengan penggantian kerugian finansial yang dialami tertanggung. Oleh karena itu, indemnity dapat diartikan sebagai suatu mekanisme dimana penanggung memberikan ganti rugi atau kompensasi finansial kepada tertanggung untuk mengembalikan posisi finansial tertanggung sama seperti sebelum terjadinya kerugian. Menurut perinsip ini, tertanggung tidak dibenarkan memperoleh pembayaran ganti rugi melebihi kepentingan tertanggung terhadap objek yang dipertanggungkan tersebut.
Proximate Cause
Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien, yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berani tanpa intervensi suatu kekuatan lain, yang diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen. Seperti diketahui, kontrak  asuransi yang dinyatakan dalam polis hanya menangung jenis risiko tertentu saja dan polis umumnya menyebabkan beberapa persyaratan pengecualian mengenai risiko yang tidak ditanggung. Dalam kaitan itulah asuransi harus memahami betul hubungan antar risiko yang merupakan bagian yang dijamin oleh polis dengan prinsip proximate cause.
5. Subrogasi dan Kontribusi
Subrogasi
Subrogasi atau subrigation pada prinsipnya merupakan hak penanggung, yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, untuk menuntut pihak lain yag mengakibatkan kepentingan asuransinya mengalami suatu peristiwa kerugian. Prinsip indemnity didasarkan pada suatu ketentuan bahwa tertanggung tidak boleh menerima ganti rugi melebihi apa yang diperjanjikan dalam polis. Atau dengan kata lain, prinsip indemnity menempatkan tertanggung pada keadaan keuangan yang sama sebelum terjadi kerugian atau peristiwa. Dengan adanya prinsip subrogasi ini, tertanggung tidak dimungkinkan memperoleh ganti rugi yang lebih besar daripada kerugian yang benar – benar dideritanya. Misalnya, dalam asuransi kendaraan bermotor, apabila tertanggung mengalami kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan mobilnya rusak karena ditabrak oleh pengendara lain, maka proses pembayaran ganti rugi dapat dilakukan dengan penanggung mengganti kerugian/kerusakan pihak tertanggung. Kemudian, penanggung menuntut pembayaran ganti rugi dari penabrak yang menyebabkan timbulnya kerugian. Dalam hal ini, tertanggung tidak berhak lagi meminta ganti rugi dari penabrak. Hak melakukan tuntutan ganti rugi kepada pihak penabrak oleh penanggung disebut hak subrogasi.
Kontribusi
Prinsip kontribusi merupakan salah satu akibat wajar dari prinsip indeminity. Prinsip kontibusi pada dasarnya adalah suatu prinsip dimana penanggung berhak mengajak penanggung – penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikut serta membayar ganti rugi kepada seorang tertanggung meskipun jumlah tanggungan masing – masing penanggung belum tentu sama besar. Hal tersebut dapat saja terjadi apabila tertanggung, dalam waktu yang bersamaan mempertanggungkan suatu benda atas suatu risiko yang sama kepada beberapa penanggung. Dalam kondisi tersebut, apabila terjadi klaim maka masing – masing penanggung harus membayar ganti rugi secara proporsional dengan jumlah yang ditanggungnya.

POLIS ASURANSI
Polis asuransi adalah bukti tertulis atau surat perjanjian antara pihak-pihak yang mengadakan perjanjian asuransi. Dengan adanya polis asuransi perjanjian antara kedua belah pihak mendapatkan kekuatan secara hukum. Polis asuransi memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Nomor polis
2. Nama dan alamat tertanggung
3. Uraian risiko
4. Jumlah pertanggungan
5. Jangka waktu pertanggungan
6. Besar premi, bea materai, dan lain-lain
7. Bahaya-bahaya yang dijaminkan
8. Khusus untuk polis pertanggungan kendaraan bermotor ditambah dengan nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
Maka pihak yang dirugikan harus mempunyai  bukti yang nyata dan sah
Polis merupakan suatu perjanjian tertulis yang berisi kesepakatan antara pihak perusahaan asuransi dengan pihak tertanggung. Dengan kata lain, polis merupakan bukti bahwa telah terjadi perjanjian pertanggungan yang sah. Misalnya, Anda mendaftar asuransi untuk kendaraan bermotor Anda. Ketika Anda selesai melakukan perjanjian dengan pihak asuransi, Anda akan mendapatkan polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia.
Polis Asuransi adalah sesuatu perjanjian asuransi atau pertanggungan bersifat konsensual (adanya kesepakatan), harus dibuat secara tertulis dalam sesuatu akta antara pihak yang mengadakan perjanjian. Pada akta yang dibuat secara tertulis itu dinamakan “polis”. Jadi, polis adalah tanda bukti perjanjian pertanggungan yang merupakan bukti tertulis.
MACAM – MACAM POLIS ASURANSI DISERTAI CONTOHNYA
Pengertian polis asuransi itu sendiri tidak hanya satu, tapi ada beberapa pengertian polis asuransi dan bermacam-macam polis asuransi. Antara lain :
1. Polis Kendaraan Bermotor
Suatu dokumen asuransi yang di dalamnya berisi kesepakatan antara pihak tertanggung (pemegang polis) dengan pihak penanggung (pihak asuransi). Di dalam kontrak perjanjian ini terlampir bahwa perusahaan asuransi tersebut akan menanggung sejumlah kerugian pada kendaraan bermotor milik nasabah asuransi (pemegang polis) jika dimasa mendatang terjadi suatu kerugian yang merugikan sang pemegang polis.
2. Voyage Policy (Polis Perjalanan)
Jenis polis yang menanggung asuransi bagi pemegang polis selama  berada dalam perjalanan dari suatu tempat pemberangkatan, sampai sang pemegang polis tersebut kembali lagi ke tempat pemberangkatan awal. Jadi masa berlakunya pertanggungan atas polis ini tidak didasarkan pada suatu jangka waktu tertentu, tetapi berdasarkan pada suatu perjalanan/ pelayaran tertentu saja dan meliputi barang bawaan sang pemilik polis.
3. Polis Asuransi Kesehatan
Sebuah dokumen yang secara khusus menjamin biaya kesehatan atau perawatan para pemegang asuransi tersebut jika mereka jatuh sakit atau mengalami kecelakaan. Secara garis besar ada dua jenis perawatan yang ditawarkan perusahaan-perusahaan asuransi, yaitu rawat inap (in-patient treatment) dan rawat jalan (out-patient treatment).
4. Polis Asuransi Jiwa
Suatu Dokumen asuransi yang dapat menanggung seseorang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di dalam polis ini terlukis bahwa akan ada penggantian dari suatu perusahaan asuransi kepada sang pemegang polis apabila terjadi Risiko kematian atau Hidup seseorang terlalu lama.
5. Polis Asuransi Rumah
Suatu dokumen dari perusahaan asuransi yang khusus untuk memberikan perlindungan terhadap tempat tinggal anda dari musibah atau hal-hal yang tidak diinginkan oleh Anda. Biasanya meliputi bangunan rumah tersebut dan properti didalamnya tergantung kebijakan perusahaan asuransi.
6. Polis Ditaksir / Valued Policy
Merupakan sebuah polis atau dokumen kontrak pembayaran yang jumlah harga pertanggungannya  dapat ditaksir. Di dalam polis dicantumkan syarat valued at atau so valued. Polis ini dapat berupa polis perjalanan atau polis waktu atau polis yang lainnya.
7. Polis Tidak Ditaksir / Unvalued Policy
Polis ini adalah kebalikan dari valued policy. Harga pertanggungan yang dicantumkan dalam polis diperlukan sebagai dasar untuk perhitungan premi asuransi dan batas maksimal ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan asuransi tersebut.
8. Polis Risiki Perang
Suatu dokumen kontrak yang menjamin sang pemegang polis saat berada di medan perang, biasa di dalam polis itu menjamin biaya atas semua hal yang terjadi di medan perang, kerugian atas kerusuhan dan kekacauan akibat perbuatan orang-orang jahat.
9. Polis Veem
Dokumen kontrak pembayaran yang menanggung barang selama berada di dalam gudang atau suatu tempat dari kemungkinan risiko kerusakan, risiko kebakaran dan risiko kehilangan.

PEMBUKTIAN POLIS ASURANSI BILA TERKADI KLAIM
Pasal 255 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”), perjanjian asuransi harus dibuat secara tertulis dalam bentuk akta yang disebut dengan “Polis”. Selain itu, berdasarkanPasal 19 ayat (1) PP No. 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, Polis atau bentuk perjanjian asuransi dengan nama apapun, berikut lampiran yang merupakan kesatuan dengannya, tidak boleh mengandung kata-kata, atau kalimat yang dapat menimbulkan penafsiran yang berbeda mengenai risiko yang ditutup asuransinya, kewajiban penanggung dan kewajiban tertanggung, atau mempersulit tertanggung mengurus haknya.
Menurut Prof. Abdulkadir Muhammad, S.H., dalam bukunya “Hukum Asuransi Indonesia” (hal. 58), berdasarkan ketentuan dua pasal tersebut di atas, maka dapat diketahui bahwa polis berfungsi sebagai alat bukti tertulis bahwa telah terjadi perjanjian asuransi antara tertanggung dan penanggung. Sebagai alat bukti tertulis, isi yang tercantum dalam polis harus jelas, tidak boleh mengandung kata-kata atau kalimat yang memungkinkan perbedaan interpretasi sehingga mempersulit tertanggung dan penanggung merealisasikan hak dan kewajiban mereka dalam pelaksanaan asuransi. Di samping itu, polis juga memuat kesepakatan mengenai syarat-syarat khusus dan janji-janji khusus yang menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban untuk mencapai tujuan asuransi.
Alat bukti dalam Hukum Acara Perdata sebagaimana diatur dalam Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (“HIR”) jo. Pasal 1866 KUHPerdata adalah:
a. bukti tertulis;
b. bukti saksi;
c. persangkaan;
d. pengakuan;
e. sumpah.
M. Yahya Harahap SH menyatakan dalam bukunya, Hukum Acara Perdata (hal. 559) bahwa dalam acara perdata bukti tulisan merupakan alat bukti yang penting dan paling utama dibanding dengan yang lain. Bukti tertulis/tulisan ini (dalam hal ini polis asuransi) merupakan suatu bentuk akta di bawah tangan, bukan akta otentik karena tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang (lihat Pasal 1868 KUHPerdata).
Mengenai daya kekuatan pembuktiannya, Yahya Harahap menyebutkan bahwa untuk Akta di Bawah Tangan memiliki 2 (dua) jenis daya kekuatan yang melekat padanya yaitu:
Daya Kekuatan Pembuktian Formil;
Orang yang bertanda tangan dianggap benar menerangkan hal yang tercantum dalam akta;
Tidak mutlak untuk keuntungan pihak lain.
Daya Pembuktian Materiil.
Isi keterangan yang tercantum harus dianggap benar;
Memiliki daya mengikat kepada ahli waris dan orang yang mendapat hak dari padanya;
Apabila para pihak telah memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut di atas, yaitu para pihak telah mengakui kebenaran akta/polis tersebut, maka polis tersebut memiliki kekuatan pembuktian yangsempurna dan mengikat berdasarkan Pasal 1875 KUH Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar