Kamis, 26 Januari 2017

Premi Asuransi

Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan setiap bulannya dari pihak tertanggung atas keikutsertannya dalam asuransi. Besarnya uang yang dibayarkan atas keikutsertaan pihak tertanggung pada asuransi telah ditentukan oleh perusahaan asuransi dengan memperhatikan keadaan dari pihak tertanggung.

MACAM – MACAM PREMI UNTUK ASURANSI KERUGIAN DAN ASURANSI JIWA
Asuransi kerugian ini dapat dipilah sebagai berikut:
a)  Asuransi kebakaran adalah asuransi yang menutup risiko kebakaran.
b) Asuransi pengangkutan adalah asuransi pengangkutan penanggung atau perusahaan asuransi akan menjamin kerugian yang dialami tertanggung akibat  terjadinya kehilangan atau kerusakan saat pelayaran.
c) Asuransi aneka adalah jenis asuransi kerugian yang tidak dapat digolongkan kedalam kedua asuransi diatas, missal : asuransi kendaraan bermotor, asuransi kecelakaan diri, dan lain sebagainya.
Jenis-jenis asuransi jiwa agar bisa membeli produk asuransi yang tepat. Saat ini ada tiga jenis produk asuransi jiwa yang digunakan oleh perusahaan asuransi jiwa di Indonesia. Produk-produk tersebut adalah:
Asuransi Term Life
Asuransi term life (berjangka) berfungsi untuk memberi proteksi kepada tertanggung dalam jangka waktu tertentu saja. Kelebihan produk ini adalah nasabah mendapatkan kebebasan dalam menentukan premi sesuai kemampuan mereka. Idealnya, premi asuransi ini dimulai dari Rp. 250.000 per bulan.
Kelebihan lainnya adalah uang pertanggungan yang bisa didapat oleh pemegang polis bisa mencapai milyaran rupiah. Ini berarti bahwa ketika tertanggung meninggal dunia ketika masa kontrak masih aktif, maka keluarga tertanggung akan mendapatkan uang pertanggungan yang sangat banyak.
Sementara itu, kekurangan asuransi jiwa berjangka adalah tertanggung bisa saja kehilangan polis dan uang pertanggungan mereka jika dia tidak mengalami masalah kesehatan dan meninggal dunia hingga masa kontrak habis. Hal inilah yang membuat banyak pengguna asuransi mulai meninggalkan produk asuransi ini.
Asuransi Whole Life
Asuransi whole life (seumur hidup) adalah produk asuransi yang memberikan manfaat proteksi hingga 99 tahun. Bagian terbaiknya adalah asuransi ini memungkinkan para pemegang polis untuk mendapatkan nilai tunai dan polis yang sudah dibayarkan. Nilai tambah lainnya adalah jika para tertanggung tidak dapat membayar angsuran premi secara berkala, mereka bisa menggunakan nilai tunai dari premi yang sudah dibayar untuk membayar premi selanjutnya.
Kekuranganya adalah premi asuransi ini lebih mahal dibandingkan premi asuransi term life (bisa mencapai 2 kali lipat atau bahkan lebih). Hal ini sebabkan karena angka harapan hidup masyarakat Indonesia untuk laki-laki adalah 65 tahun sedangkan wanita adalah 70 tahun sehingga klaim asuransi sebelum masa proteksi berakhir pasti ada.
Di samping itu, nilai tunai dan total premi yang diberikan tidak terlalu banyak karena bunga asuransi ini hanya sebesar 4% saja per tahun. Bagian terburuknya, bunga tersebut akan dipotong pajak sehingga nasabah bisa saja mendapat nilai tunai yang rendah atau bahkan tidak sama sekali.
Asuransi Endowment
Jenis asuransi yang terakhir ini adalah asuransi endowment (dwiguna) yang merupakan asuransi jiwa berjangka dan juga tabungan. Ini berarti bahwa para pemegang polis bisa mendapatkan nilai tunai dari premi asuransi yang sudah dibayar dan bisa menarik polis asuransi dalam waktu tertentu sebelum masa kontrak berakhir. Misalnya, tertanggung butuh dana pendidikan untuk menyekolahkan anaknya, maka dia bisa mengklaim polis asuransi jiwanya dengan catatan asuransi ini hanya diberikan dalam beberapa tahun sekali sesuai perjanjian.
Kekurangan produk asuransi ini adalah preminya yang cukup mahal karena produk ini memiliki dua fungsi. Hal ini membuat jenis asuransi ini hanya diminati oleh kalangan menengah ke atas saja yang mampu mengeluarkan dana jutaan rupiah untuk membayar premi per bulannya
PERHITUNGAN PREMI ASURANSI
Metode Proposional
Untuk menghitung kontribusi dengan metode ini dapat digunakan rumus sederhana sebagai berikut:
Kontribusi =
Ilustrasi perhitungan kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan asumsi sebagai berikut:
Jenis pertanggungan = Kebakaran
Jumlah pertanggungan sebesar Rp 300 juta yang ditutup oleh:
PT Asuransi A   = Rp 100 juta
PT Asuransi B   = Rp 200 juta
Jumlah kerugian sebesar Rp 120 juta

Dengan menggunakan rumus tersebut, dapat dititung kontribusi masing-masing penanggung sebagai berikut:
PT Asuransi A   =  x Rp 120 juta = Rp 40 juta
PT Asuransi B   =  x Rp 120 juta = Rp 80 juta
Metode Independent Liability
Menurut metode ini, kontribusi dapat dilakukan dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Kontribusi =
Ilustrasi perhitungan kontribusi dapat dilakukan dengan asumsi sebagai berikut:
Nilai barang saat terjadi kerugian Rp 135 juta
Jumlah kerugian Rp 13,5 juta
Jumlah pertanggungan sebesar Rp 90 juta yang ditutup oleh:
PT Asuransi A Rp 60 juta
PT Asuransi B Rp 30 juta
Dengan menggunakan rumus diatas, kontribusi atau kewajiban masing-masing penanggung dapat dihitung:
Asuransi A = =  x Rp 13,5 juta = Rp 6 juta
Asuransi B   =  x Rp 13,5 juta = Rp 3 juta
   Jumlah   = Rp 9 juta
Karena jumlah seluruh kerugian sebesar Rp 13,5 juta, maka kekurangannya Rp 4,5 juta akan ditanggung sendiri oleh tertanggung.
PREMI BRUTO Dan NETTO
Premi Bruto adalah premi penutupan langsung ditambah dengan premi penutupan tidak langsung, setelah masing – masing dikurangi komisi.
Premi Netto adalah premi bruto yang dikurangi premi reasuransi dibayar, setelah premi reasuransi dibayar tersebut dikurangi dengan komisi.
Contoh perhitunganya:
a. Perusahaan menerima premi penutupan langsung Rp. 1.000.000 dengan komisi 20%
b. Dari penutupan langsung tersebut pada huruf a diatas, di reasuransikan sebesar 50%. Untuyk itu, perusahaan menerima komisi reasuransi sebesar 25% dari premi reasuransi yang dibayarnya.
c. Selanjutnya perusahaan menerima pula premi penutupan tidak langsung sebesar Rp. 300.000 dengan komisi reasuransi dibayar 25%.

Dari kasus diatas dapat dihitung jumlah premi bruto dan premi netto sebagai berikut:
1. Penutupan langsung:
a. Premi diterima Rp. 1.000.000
b. Komisi keperantaran dibayar (20% x a) Rp.    200.000
2. Penutupan reasuransi
c. Premi reasuransi dibayar (50% x a) Rp.    500.000
d. Komisi reasuransi diterima (25% xc) Rp.    125.000
3. Penutupan tidak langsung
e. Premi diterima Rp.   300.000
f. Komisi dibayar (25% x e) Rp.     75.000
Untuk memperoleh nilai premi bruto dan premi netto dapat digunakan rumus berikut:
Premi Bruto = ( Premi Penutupan Langsung – Komisi Penutupan Langsung ) + ( Premi Penutupan Tidak
Langsung – Komisi Penutupan Tidak Langsung )
Premi Bruto = ( a – b ) + ( e – f )
Premi Bruto = ( Rp.1.000.000 – Rp.200.000 ) + ( Rp. 300.000 – Rp. 75.000 )
Premi Bruto = ( Rp. 800.000 ) + ( Rp. 225.000 )
Premi Bruto = Rp. 1.025.000

Premi Netto = Premi Bruto – (Premi Reasuransi Dibayar – Komisi Reasurasni Diterima )
Premi Netto = Rp. 1.025.000 – ( Rp. 500.000 – Rp 125.000 )
Premi Netto = Rp. 1.025.000 – ( Rp.375.000 )
Premi Netto = Rp. 650.000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar