09 April 2015
Oleh : Dina Aprilianti
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pandangan kebanyakan orang selama ini, apabila
berbicara soal keadaan kekinian yang menimpa bangsa Indonesia pasca reformasi
pastinya akan sangat muak apabila mengetahui persoalan-persoalan politik yang
secara tidak langsung menjadi primadona bagi kalangan-kalangan elit
pemerintahan di negara kita. Hampir setiap hari persoalan politik bisa kita
jumpai dimana-mana. Politik juga dijadikan santapan mewah bagi media – media
komersil. Akibatnya, politik menjadi sesuatu yang negatif dimata banyak orang,
hal itu mungkin merupakan sesuatu yang sifatnya “ghibah” karena mirip
dengan gosip. Seperti halnya mempengaruhi dan menjatuhkan, lawan menjadi kawan,
kawan menjadi lawan, itulah yang ada dibenak masyarakat Indonesia sekarang.
Dengan adanya pergulatan dalam dunia politik yang kian hari kian masif, maka
stabilitas demokrasi di negara kita seperti halnya sebuah permainan yang bisa
dimainkan oleh orang-orang yang pandai dalam berpolitik.
Hasil yang dapat dilihat dari proses pergulatan
politik yang kian masif, akhirnya muncullah sebuah perbuatan dan/atau tindakan
yang sifatnya politis. Politisasi bisa juga merupakan sifat dari tindakan
berpolitik, keikut sertaan dalam kegiatan politik atau lobby politik sebenarnya
hadir karena adanya suatu motif tertentu. Sepertihalnya keberadaan hukum
sebagai produk politik sampai saat ini belum bisa menjadi panglima dalam sistem
ketatanegaraan di Indonesia. Hal tersebut tentunya bisa kita ketahui melalui
isu-isu yang berkembang ditengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia saat
ini. Banyaknya persoalan yang dihadapi dalam dunia politik seolah-olah
masyarakat Indonesia untuk mendapatkan sebuah kemenangan akan menghalalkan
segala cara, tidak peduli cara itu benar atau salah.
Dengan adanya tindakan yang membabi-buta dalam
berpolitik akhirnya berakibat fatal dan menimbulkan suatu proses kriminalisasi.
Dimana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian
dengan adanya hukum yang mengatur dan melarang perbuatan tersebut, maka
perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat. Seperti halnya isu yang sedang
berkembang saat ini, munculnya suatu kriminalisasi mungkin berawal dari adanya
politisasi yang dimainkan oleh antar individu-individu ataupun kelompok yang mempunyai
suatu kepentingan tersendiri. Dengan adanya politisasi yang tidak fair
maka dari beberapa kelompok yang mungkin bisa disebut barisan-barisan sakit
hati, bisa saja melakukan suatu perbuatan yang mengarah kepada kriminalisasi
yang harapannya untu balas dendam dalam menjatuhkan lawan politiknya melalui
jalur hukum.
Bisa kita lihat isu-isu yang berkembang pada negara
Indonesia, akhir-akhir ini masyarakat seolah-olah disuruh menjadi penonton
dalam pertarungan beberapa lembaga negara yang mempunyai wewenang dalam
penegakan hukum di Indonesia. Konflik yang terjadi dalam tubuh lembaga hukum
yakni salah satu contohnya mengenai konflik 2 (dua) lembaga penegak hukum
antara POLRI dan KPK. Konflik tersebut sebenarnya jika diteluuri lebih dalam
tidak lagi murni permasalahan yang ada keterkaitannya dengan hukum semata.
Munculnya konflik dimaksud pastinya ada keterkaitannya dengan perpolitikan pada
tahun 2014 silam. Maka dari itu jika persoalan ini tidak kunjung usai, berarti
sudah jelas bahwa memang adanya suatu kriminalisasi itu memang tidak bisa lepas
dengan adanya politisasi dikalangan elit semata.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka
penulis merumuskan permasalahan yang menjadi topik pembahasan dalam makalah ini
adalah sebagai berikut:
- Bagaimana pengertian politisasi dan kriminalisasi?
- Bagaimana bentuk politisasi dan kriminalisasi yang terjadi di dalam penegakan hukum di indonesia?
- Bagaimana Analisa dan Upaya Pencegahan politisasi dan kriminalisasi yang sudah terjadi di dalam penegakan hukum di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Politisasi dan
Kriminalisasi
Kata politisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), politisasi yan berarti hal membuat keadaan (perbuatan, gagasan, dsb)
bersifat politis[1].
Memang kata politisasi umum dipakai dalam arti negatif tapi tidak selamanya
politisasi selalu berujung negatif. Kata itu mungkin saja akan lebih lazim
diteriakkan ketika pejabat maupun seluruh elit politik sudah dianggap tidak
tulus, berusaha mengukuhkan kekuasaan politik diri dengan mengorbankan orang
banyak atau menyelewengkan makna sejati suatu situasi yang sebetulnya tidak
bernilai politis. Tentu saja si penuduh juga tak luput dari tuduhan balik bahwa
mereka sendiri melakukan politisasi dengan cara menuduh orang lain
berpolitisasi. Politisasi sendiri diambil persis dengan makna konotatifnya dari
kata Inggris politicization. Dalam arti denotatif to politicize
adalah menjadikan sadar politik atau menjadikan bersifat politik. Jadi tidak
dengan sendirinya buruk negatif, tapi dalam pemakaian umum hampir selalu.
Sebelum adanya kata politisasi harus diketahui terlebih dahulu bahwa hal yang
mendasar dari politisasi yakni pengertian politik itu sendiri, yang mana sebuah
perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan
kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita
Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai rules agar
kebahagian bersama didalam masyarakat disebuah Negara tersebut lebih mudah
tercapai.
Disampig itu kata kriminalisasi menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia (KBBI), kriminalisasi adalah hukum proses yg memperlihatkan
perilaku yg semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian
digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat[2].
Lain dari itu kriminalisasi adalah proses menjadikan perbuatan biasa menjadi
perbuatan yang dapat dipidana
kriminalisasi dimulai sejak adanya UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kriminalisasi adalah konsekuensi dari asas legalitas pasal 1 (1) KUHP “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang – undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. dalam bahasa latin “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali” Kritetia pengadaan Kriminalisasi yaitu :
kriminalisasi dimulai sejak adanya UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kriminalisasi adalah konsekuensi dari asas legalitas pasal 1 (1) KUHP “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang – undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. dalam bahasa latin “Nullum Delictum Nulla Poena Sine Previa Lege Poenali” Kritetia pengadaan Kriminalisasi yaitu :
- harus memperhatikan tujuan hukum pidana
- penentuan perbuatan yang tidak dikehendak
- prinsip biaya dan hasil
- kemampuan aparat hukum[3]
Bahwa dari beberapa uraian mengenai pengertian
politisasi dan kriminalisasi yang sudah diuraikan masing-masing diatas jika
kita tarik pengertian secara bersama bahwa politisasi dan kriminalisasi secara
prinsip sebenarnya sangat berseberangan. Akan tetapi dengan adanya politisasi
yang semakin marak dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan akan
dunia perpolitikan maka bisa saja 2 (dua) hal tersebut saling berkaitan. Karena
munculnya suatu tindakan kriminal itu memang sebelumnya tidak terlihat seperti
suatu adanya peristiwa pidana, karena dengan adanya suatu perbuatan dalam hal
politik yang sudah mengarah ke ranah hal-hal negatif maka kriminalisasi itu
akan masuk kedalam sendi-sendi perpolitikan.
B. Bentuk politisasi dan kriminalisasi yang terjadi di dalam penegakan
hukum di indonesia
Perlu diketahui bahwa intervensi politik terhadap
hukum sudah ada di Indonesia sejak dulu, dalam perjalanannya dari fase ke fase
ternyata hukum tidaklah steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya. Politik
kerap kali melakukan intervensi terhadap hukum[4],
sehingga ketika kita melihat sistem ketatanegaraan Indonesia, hukum belumlah
bisa dijadikan sebagai panglima. Karena dengan adanya eskalasi politik yang
kian masif maka rentan dengan adanya politisasi dan kriminalisasi dalam
penegakan hukum diindonesia. Hal itu bisa kita lihat dengan adanya isu-isu yang
masih hangat pada tahun 2014-2015, Indonesia sebenarnya telah tejadi perang
saudara dikalangan elit. Konflik antara 2 (dua) lembaga negara (POLRI VS KPK)
telah menjadi sorotan masyarakat diseluruh Indonesia bahkan menjadi sorotan
dunia. Perseteruan dalam dunia politik yang kian semerawut akhirnya
perbuatan-perbuatan yang menampakkan suatu peristiwa pidana seperti
diada-adakan. Selain itu para penegak-penegak hukum yang terdiri dari Hakim,
Jaksa, Polisi dan Advokat sudah sangat jarang sekali mematuhi aturan-aturan
yang berlaku. Mereka kebanyakan hari ini ikut berlomba-lomba untuk ikut andil
dalam memasifkan politisasi tanpa arah.
Kriminalisasi di Indonesia akhir-akhir ini bisa dibilang
semakin bertambah banyak, hal itu bisa dilihat kejahatan-kejahatan yang telah
dilakukan dari semua lapisan masyarakat, baik itu masyarakat kalangan bawah
maupun masyarakat kalangan elit. Contoh saja sekali lagi mengenai konflik
antara KAPOLRI Budi Gunawan yang dituduh telah menerima gratifikasi saat
menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. Disamping itu setelah
penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, satu minggu kemudian
masyarakat dihebohkan lagi dengan adanya berita penangkapan Bambang Widjojanto
selaku wakil ketua KPK karena dahulu pada tahun 2010 diduga telah memberi
arahan kepada saksi terkait sengketa Pemilu. Dari semenjak KPK menetapkan Budi
Gunawan sebagai tersangka dan Penangkapan Bambang Widjojanto masyarakat sudah
bisa menilai bahwa konflik yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia saat
ini pastinya ada unsur muatan politik, sehingga perbuatan kriminal yang telah
dilakukan calon Kapolri dan Pimpinan KPK ada keterkaitan dengan perpolitikan
pada saat suksesi pemilihan Presiden 2014-2019. Memang masyarakat arus bawah
jarang sekali yang tahu kenapa tiba-tiba seorang calon Kapolri dituduh
melakukan kejahatan tindak pidana korupsi, padahal calon Calon Kapolri yang
seharusnya bisa dijadikan sebagai sauri tauladan dalam penegakan hukum malah
menyalahi aturan sendiri.
Bahwa bentuk politisasi dan kriminalisasi sudah
terlihat jelas atas beberapa uraian-uraian di atas, yang mana adanya politisasi
secara skala besarnya hanya berada pada para penguasa elit semata. Dengan adanya
hal-hal yang ada keterkaitannya dengan politisasi seperti yang sudah
digambarkan melalui beberapa kasus-kasus yang saat ini sedang terjadi, maka
politisasi tersebut jika berakibat pada suatu hal yang sifatnya negatif akan
terjerumus pada kriminalisasi. Jikalau sudah masuk keranah kriminalisasi maka
secara otomatis akan mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia. Karena
dalam mengacu sistem ketatanegaraan di Indonesia jikalau hukum masih selalu
diintervensi oleh politik maka konflik yang terjadi atas adanya politisasi dan
kriminalisasi tidak akan kunjung selesai.
3. Analisa dan Upaya Pencegahan
politisasi dan kriminalisasi yang sudah terjadi di dalam penegakan hukum di
Indonesia
Adanya politisasi dan kriminalisasi yang sudah terjadi
akhir-akhir ini, sepertinya memang sangat mempengaruhi proses penegakan hukum
di Indonesia. Yang seharusnya pelaku tindak pidana yang telah masuk dalam
kategori suatu tindakan kriminal haruslah mendapatkan hukuman atau menaati
tentang adanya kepastian hukum yang berlaku. Jikalau memang dalam penegakan
hukum masih selalu terintervensi oleh adanya politisasi maka selamanya hukum di
negara Indonesia belumlah dapat memposisikan dirinya seagai suatu yang plaing
tinggi dalam sistem hukum ketatanegaraan. Dalam pnegakan hukum dimana para
penegak hukum harus tegas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dalam penegakan
hukum haruslah terlebih dahulu mementingkan kejujuran dan keadilan bagi para
pencari keadilan daripada mementingkan kepentingan pribadi.
Bolak balik seperti halnya konflik antara POLRI dan
KPK dimana Presiden selaku pimpinan negara harus benar-benar tegas dalam
mengambil suatu pilihan. Jikalau memang benar diantara ke-2 (dua) lembaga yang
sedang konflik salah satu diantara mereka benar-benar melakukan suatu
kriminalisasi maka harus secepatnya di tindak secara hukum. sehingga kebenaran
atau kesalahan akan bisa dilihat setelah adanya kepasian hukum.
Melihat adanya politisasi dan kriminalisasi yang
selalu berkaitan dalam penegakan hukum di Indonesia maka perlu adanya suatu
upaya untuk mencegah terjadinya politisasi dan kriminalisasi. Terutama yang
perlu diperhatikan adalah mengenai netralitas lembaga-lembaga negara yang
bertugas menegakkan hukum di Indonesia haruslah terbebas dari adanya
intervensi-intervensi politik. Bahwa mengenai permasalahan-permasalahan hukum
tentang maraknya kriminalisasi haruslah dibuktikan terlebih dahulu. sehingga
dalam penegakan hukum di Indonesia tidak ada sangkut pautya dengan adanya
politisasi. Seperti yang dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini
mengenai konflik POLRI dan KPK yakni “jangan sampai ada upaya kriminalisasi
atas ketegangan konflik yang terjadi.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah diuraikan diatas, maka
dapat disimpulkan bahwa Politisasi dan Kriminalisasi dalam penegakan hukum di
Indonesia saat ini yang sudah terlihat jelas bahwa penegakan hukum di Indonesia
masih diintervensi oleh adanya politisasi dikalangan elit peguasa disamping itu
netralitas lembaga-lembaga penegak hukum belumlah terlihat jelas oleh
masyarakat. Karena dengan adanya konflik mengenai politisasi dan kriminalisasi
yang masih memanas, masyarakat masih beranggapan bahwa adanya kriminalisasi
yang sedang terjadi pada saat ini pasti ada keterkaitan dengan sistem politik
yang ada. Adanya Politisasi dan Kriminalisasi sebenarnya berawal dari
permasalahan-permasalahan pribadi hingga ke permasalahan institusi, berawal
dari politisasi antar individu-individu akhirnya mencuat pada permasalahan
institusi yang mengakibatkan suatu tindakan-tindakan ke arah kriminalisasi,
karena dalam proses penerapan politik yang sudah dijalani hanya mengarah pada
hal-hal negatif semata.
B. Saran
- Dalam penegakan hukum haruslah terlebih dahulu mementingkan kejujuran dan keadilan bagi para pencari keadilan daripada mementingkan kepentingan pribadi.
- Upaya untuk mencegah politisasi dan kriminalisasi haruslah selalu memegang teguh prinsip penegakan hukum yang menjungjung tinggi nilai-nilai keadilan.
- Netralitas lembaga penegak hukum harus terbebas dari adanya unsur muatan politik.
DAFTAR PUSTAKA
Ebta Setiawan, 2012-2015, Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), (Online), (http://kbbi.web.id/politisasi), Diakses 15
Februari 2015.
Faqih Irfan Djailani, 2012, Politik dan Politisasi Hetero-indo,
(Online), (http://heterogenindonesiaku.blogspot.com/2012/03/politik-dan-politisasi.html),
diakses 15 Februari 2015.
Harian Analisa, 2015, Sepakat Dengan Jokowi, Fadli
Zon : Jangan Ada Kriminalisasi dan Politisasi, Analisa Daily, (Online), (http://demo.analisadaily.com/terkini/news/sepakat-dengan-jokowi-fadli-zon-jangan-ada-kriminalisasi-dan-politisasi/102348/2015/01/26),
Diakses 15 Februari 2015.
MDMahfud, Politik Hukum Di Indonesia, PT. Raja
Grafindo Persada, Jakarta, Cet. Ke-6, 2014.
Surahman, 2012, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi,
Inspirasi Hidup, (Online), (http://surahman-inspirasihidup.blogspot.com/2012/03/kriminalisasi-dan-dekriminalisasi.html)
diakses 15 Februari 2015.
[1]Ebta
Setiawan, 2012-2015, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (Online), (http://kbbi.web.id/politisasi),
Diakses 15 Februari 2015.
[3]Surahman,
2012, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Inspirasi Hidup, (Online), (http://surahman-inspirasihidup.blogspot.com/2012/03/kriminalisasi-dan-dekriminalisasi.html)
diakses 15 Februari 2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar