Kamis, 09 April 2015

POLITISASI DAN KRIMINALISASI DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


09 April 2015
Oleh : Dina Aprilianti        
                                     
BAB I
PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang
Pandangan kebanyakan orang selama ini, apabila berbicara soal keadaan kekinian yang menimpa bangsa Indonesia pasca reformasi pastinya akan sangat muak apabila mengetahui persoalan-persoalan politik yang secara tidak langsung menjadi primadona bagi kalangan-kalangan elit pemerintahan di negara kita. Hampir setiap hari persoalan politik bisa kita jumpai dimana-mana. Politik juga dijadikan santapan mewah bagi media – media komersil. Akibatnya, politik menjadi sesuatu yang negatif dimata banyak orang, hal itu mungkin merupakan sesuatu yang sifatnya “ghibah” karena mirip dengan gosip. Seperti halnya mempengaruhi dan menjatuhkan, lawan menjadi kawan, kawan menjadi lawan, itulah yang ada dibenak masyarakat Indonesia sekarang. Dengan adanya pergulatan dalam dunia politik yang kian hari kian masif, maka stabilitas demokrasi di negara kita seperti halnya sebuah permainan yang bisa dimainkan oleh orang-orang yang pandai dalam berpolitik.
Hasil yang dapat dilihat dari proses pergulatan politik yang kian masif, akhirnya muncullah sebuah perbuatan dan/atau tindakan yang sifatnya politis. Politisasi bisa juga merupakan sifat dari tindakan berpolitik, keikut sertaan dalam kegiatan politik atau lobby politik sebenarnya hadir karena adanya suatu motif tertentu. Sepertihalnya keberadaan hukum sebagai produk politik sampai saat ini belum bisa menjadi panglima dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Hal tersebut tentunya bisa kita ketahui melalui isu-isu yang berkembang ditengah-tengah kehidupan masyarakat Indonesia saat ini. Banyaknya persoalan yang dihadapi dalam dunia politik seolah-olah masyarakat Indonesia untuk mendapatkan sebuah kemenangan akan menghalalkan segala cara, tidak peduli cara itu benar atau salah.
Dengan adanya tindakan yang membabi-buta dalam berpolitik akhirnya berakibat fatal dan menimbulkan suatu proses kriminalisasi. Dimana suatu perbuatan yang mulanya tidak dianggap sebagai kejahatan, kemudian dengan adanya hukum yang mengatur dan melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan itu kemudian menjadi perbuatan jahat. Seperti halnya isu yang sedang berkembang saat ini, munculnya suatu kriminalisasi mungkin berawal dari adanya politisasi yang dimainkan oleh antar individu-individu ataupun kelompok yang mempunyai suatu kepentingan tersendiri. Dengan adanya politisasi yang tidak fair maka dari beberapa kelompok yang mungkin bisa disebut barisan-barisan sakit hati, bisa saja melakukan suatu perbuatan yang mengarah kepada kriminalisasi yang harapannya untu balas dendam dalam menjatuhkan lawan politiknya melalui jalur hukum.
Bisa kita lihat isu-isu yang berkembang pada negara Indonesia, akhir-akhir ini masyarakat seolah-olah disuruh menjadi penonton dalam pertarungan beberapa lembaga negara yang mempunyai wewenang dalam penegakan hukum di Indonesia. Konflik yang terjadi dalam tubuh lembaga hukum yakni salah satu contohnya mengenai konflik 2 (dua) lembaga penegak hukum antara POLRI dan KPK. Konflik tersebut sebenarnya jika diteluuri lebih dalam tidak lagi murni permasalahan yang ada keterkaitannya dengan hukum semata. Munculnya konflik dimaksud pastinya ada keterkaitannya dengan perpolitikan pada tahun 2014 silam. Maka dari itu jika persoalan ini tidak kunjung usai, berarti sudah jelas bahwa memang adanya suatu kriminalisasi itu memang tidak bisa lepas dengan adanya politisasi dikalangan elit semata.
 B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka penulis merumuskan permasalahan yang menjadi topik pembahasan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
  1. Bagaimana pengertian politisasi dan kriminalisasi?
  2. Bagaimana bentuk politisasi dan kriminalisasi yang terjadi di dalam penegakan hukum di indonesia?
  3. Bagaimana Analisa dan Upaya Pencegahan politisasi dan kriminalisasi yang sudah terjadi di dalam penegakan hukum di Indonesia?
 BAB II
PEMBAHASAN
 A. Pengertian Politisasi dan Kriminalisasi
Kata politisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), politisasi yan berarti hal membuat keadaan (perbuatan, gagasan, dsb) bersifat politis[1]. Memang kata politisasi umum dipakai dalam arti negatif tapi tidak selamanya politisasi selalu berujung negatif. Kata itu mungkin saja akan lebih lazim diteriakkan ketika pejabat maupun seluruh elit politik sudah dianggap tidak tulus, berusaha mengukuhkan kekuasaan politik diri dengan mengorbankan orang banyak atau menyelewengkan makna sejati suatu situasi yang sebetulnya tidak bernilai politis. Tentu saja si penuduh juga tak luput dari tuduhan balik bahwa mereka sendiri melakukan politisasi dengan cara menuduh orang lain berpolitisasi. Politisasi sendiri diambil persis dengan makna konotatifnya dari kata Inggris politicization. Dalam arti denotatif to politicize adalah menjadikan sadar politik atau menjadikan bersifat politik. Jadi tidak dengan sendirinya buruk negatif, tapi dalam pemakaian umum hampir selalu. Sebelum adanya kata politisasi harus diketahui terlebih dahulu bahwa hal yang mendasar dari politisasi yakni pengertian politik itu sendiri, yang mana sebuah perilaku atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan kebijakan-kebijakan dalam tatanan Negara agar dapat merealisasikan cita-cita Negara sesungguhnya, sehingga mampu membangun dan membentuk Negara sesuai rules agar kebahagian bersama didalam masyarakat disebuah Negara tersebut lebih mudah tercapai.
Disampig itu kata kriminalisasi menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kriminalisasi adalah hukum proses yg memperlihatkan perilaku yg semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat[2]. Lain dari itu kriminalisasi adalah proses menjadikan perbuatan biasa menjadi perbuatan yang dapat dipidana
kriminalisasi dimulai sejak adanya UU No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana kriminalisasi adalah konsekuensi dari asas legalitas pasal 1 (1) KUHP “tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang – undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan. dalam bahasa latin “Nullum Delictum Nulla Poena  Sine Previa Lege Poenali” Kritetia pengadaan Kriminalisasi yaitu :
  1. harus memperhatikan tujuan hukum pidana
  2. penentuan perbuatan yang tidak dikehendak
  3. prinsip biaya dan hasil
  4. kemampuan aparat hukum[3]
Bahwa dari beberapa uraian mengenai pengertian politisasi dan kriminalisasi yang sudah diuraikan masing-masing diatas jika kita tarik pengertian secara bersama bahwa politisasi dan kriminalisasi secara prinsip sebenarnya sangat berseberangan. Akan tetapi dengan adanya politisasi yang semakin marak dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan akan dunia perpolitikan maka bisa saja 2 (dua) hal tersebut saling berkaitan. Karena munculnya suatu tindakan kriminal itu memang sebelumnya tidak terlihat seperti suatu adanya peristiwa pidana, karena dengan adanya suatu perbuatan dalam hal politik yang sudah mengarah ke ranah hal-hal negatif maka kriminalisasi itu akan masuk kedalam sendi-sendi perpolitikan.
B. Bentuk politisasi dan kriminalisasi yang terjadi di dalam penegakan hukum di indonesia
Perlu diketahui bahwa intervensi politik terhadap hukum sudah ada di Indonesia sejak dulu, dalam perjalanannya dari fase ke fase ternyata hukum tidaklah steril dari subsistem kemasyarakatan lainnya. Politik kerap kali melakukan intervensi terhadap hukum[4], sehingga ketika kita melihat sistem ketatanegaraan Indonesia, hukum belumlah bisa dijadikan sebagai panglima. Karena dengan adanya eskalasi politik yang kian masif maka rentan dengan adanya politisasi dan kriminalisasi dalam penegakan hukum diindonesia. Hal itu bisa kita lihat dengan adanya isu-isu yang masih hangat pada tahun 2014-2015, Indonesia sebenarnya telah tejadi perang saudara dikalangan elit. Konflik antara 2 (dua) lembaga negara (POLRI VS KPK) telah menjadi sorotan masyarakat diseluruh Indonesia bahkan menjadi sorotan dunia. Perseteruan dalam dunia politik yang kian semerawut akhirnya perbuatan-perbuatan yang menampakkan suatu peristiwa pidana seperti diada-adakan. Selain itu para penegak-penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat sudah sangat jarang sekali mematuhi aturan-aturan yang berlaku. Mereka kebanyakan hari ini ikut berlomba-lomba untuk ikut andil dalam memasifkan politisasi tanpa arah.
Kriminalisasi di Indonesia akhir-akhir ini bisa dibilang semakin bertambah banyak, hal itu bisa dilihat kejahatan-kejahatan yang telah dilakukan dari semua lapisan masyarakat, baik itu masyarakat kalangan bawah maupun masyarakat kalangan elit. Contoh saja sekali lagi mengenai konflik antara KAPOLRI Budi Gunawan yang dituduh telah menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan. Disamping itu setelah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, satu minggu kemudian masyarakat dihebohkan lagi dengan adanya berita penangkapan Bambang Widjojanto selaku wakil ketua KPK karena dahulu pada tahun 2010 diduga telah memberi arahan kepada saksi terkait sengketa Pemilu. Dari semenjak KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dan Penangkapan Bambang Widjojanto masyarakat sudah bisa menilai bahwa konflik yang terjadi dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini pastinya ada unsur muatan politik, sehingga perbuatan kriminal yang telah dilakukan calon Kapolri dan Pimpinan KPK ada keterkaitan dengan perpolitikan pada saat suksesi pemilihan Presiden 2014-2019. Memang masyarakat arus bawah jarang sekali yang tahu kenapa tiba-tiba seorang calon Kapolri dituduh melakukan kejahatan tindak pidana korupsi, padahal calon Calon Kapolri yang seharusnya bisa dijadikan sebagai sauri tauladan dalam penegakan hukum malah menyalahi aturan sendiri.
Bahwa bentuk politisasi dan kriminalisasi sudah terlihat jelas atas beberapa uraian-uraian di atas, yang mana adanya politisasi secara skala besarnya hanya berada pada para penguasa elit semata. Dengan adanya hal-hal yang ada keterkaitannya dengan politisasi seperti yang sudah digambarkan melalui beberapa kasus-kasus yang saat ini sedang terjadi, maka politisasi tersebut jika berakibat pada suatu hal yang sifatnya negatif akan terjerumus pada kriminalisasi. Jikalau sudah masuk keranah kriminalisasi maka secara otomatis akan mempengaruhi sistem penegakan hukum di Indonesia. Karena dalam mengacu sistem ketatanegaraan di Indonesia jikalau hukum masih selalu diintervensi oleh politik maka konflik yang terjadi atas adanya politisasi dan kriminalisasi tidak akan kunjung selesai.
3. Analisa dan Upaya Pencegahan politisasi dan kriminalisasi yang sudah terjadi di dalam penegakan hukum di Indonesia
Adanya politisasi dan kriminalisasi yang sudah terjadi akhir-akhir ini, sepertinya memang sangat mempengaruhi proses penegakan hukum di Indonesia. Yang seharusnya pelaku tindak pidana yang telah masuk dalam kategori suatu tindakan kriminal haruslah mendapatkan hukuman atau menaati tentang adanya kepastian hukum yang berlaku. Jikalau memang dalam penegakan hukum masih selalu terintervensi oleh adanya politisasi maka selamanya hukum di negara Indonesia belumlah dapat memposisikan dirinya seagai suatu yang plaing tinggi dalam sistem hukum ketatanegaraan. Dalam pnegakan hukum dimana para penegak hukum harus tegas dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dalam penegakan hukum haruslah terlebih dahulu mementingkan kejujuran dan keadilan bagi para pencari keadilan daripada mementingkan kepentingan pribadi.
Bolak balik seperti halnya konflik antara POLRI dan KPK dimana Presiden selaku pimpinan negara harus benar-benar tegas dalam mengambil suatu pilihan. Jikalau memang benar diantara ke-2 (dua) lembaga yang sedang konflik salah satu diantara mereka benar-benar melakukan suatu kriminalisasi maka harus secepatnya di tindak secara hukum. sehingga kebenaran atau kesalahan akan bisa dilihat setelah adanya kepasian hukum.
Melihat adanya politisasi dan kriminalisasi yang selalu berkaitan dalam penegakan hukum di Indonesia maka perlu adanya suatu upaya untuk mencegah terjadinya politisasi dan kriminalisasi. Terutama yang perlu diperhatikan adalah mengenai netralitas lembaga-lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum di Indonesia haruslah terbebas dari adanya intervensi-intervensi politik. Bahwa mengenai permasalahan-permasalahan hukum tentang maraknya kriminalisasi haruslah dibuktikan terlebih dahulu. sehingga dalam penegakan hukum di Indonesia tidak ada sangkut pautya dengan adanya politisasi. Seperti yang dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo akhir-akhir ini mengenai konflik POLRI dan KPK yakni “jangan sampai ada upaya kriminalisasi atas ketegangan konflik yang terjadi.

BAB III
PENUTUP
 A. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah diuraikan diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Politisasi dan Kriminalisasi dalam penegakan hukum di Indonesia saat ini yang sudah terlihat jelas bahwa penegakan hukum di Indonesia masih diintervensi oleh adanya politisasi dikalangan elit peguasa disamping itu netralitas lembaga-lembaga penegak hukum belumlah terlihat jelas oleh masyarakat. Karena dengan adanya konflik mengenai politisasi dan kriminalisasi yang masih memanas, masyarakat masih beranggapan bahwa adanya kriminalisasi yang sedang terjadi pada saat ini pasti ada keterkaitan dengan sistem politik yang ada. Adanya Politisasi dan Kriminalisasi sebenarnya berawal dari permasalahan-permasalahan pribadi hingga ke permasalahan institusi, berawal dari politisasi antar individu-individu akhirnya mencuat pada permasalahan institusi yang mengakibatkan suatu tindakan-tindakan ke arah kriminalisasi, karena dalam proses penerapan politik yang sudah dijalani hanya mengarah pada hal-hal negatif semata.
B. Saran
  1. Dalam penegakan hukum haruslah terlebih dahulu mementingkan kejujuran dan keadilan bagi para pencari keadilan daripada mementingkan kepentingan pribadi.
  2. Upaya untuk mencegah politisasi dan kriminalisasi haruslah selalu memegang teguh prinsip penegakan hukum yang menjungjung tinggi nilai-nilai keadilan.
  3. Netralitas lembaga penegak hukum harus terbebas dari adanya unsur muatan politik.


DAFTAR PUSTAKA
 Ebta Setiawan, 2012-2015, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (Online), (http://kbbi.web.id/politisasi), Diakses 15 Februari 2015.
Faqih Irfan Djailani, 2012, Politik dan Politisasi Hetero-indo, (Online), (http://heterogenindonesiaku.blogspot.com/2012/03/politik-dan-politisasi.html), diakses 15 Februari 2015.
Harian Analisa, 2015, Sepakat Dengan Jokowi, Fadli Zon : Jangan Ada Kriminalisasi dan Politisasi, Analisa Daily, (Online), (http://demo.analisadaily.com/terkini/news/sepakat-dengan-jokowi-fadli-zon-jangan-ada-kriminalisasi-dan-politisasi/102348/2015/01/26), Diakses 15 Februari 2015.
MDMahfud, Politik Hukum Di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, Cet. Ke-6, 2014.
Surahman, 2012, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Inspirasi Hidup, (Online), (http://surahman-inspirasihidup.blogspot.com/2012/03/kriminalisasi-dan-dekriminalisasi.html) diakses 15 Februari 2015.
[1]Ebta Setiawan, 2012-2015, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), (Online), (http://kbbi.web.id/politisasi), Diakses 15 Februari 2015.
[2] Ibid.,
[3]Surahman, 2012, Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Inspirasi Hidup, (Online), (http://surahman-inspirasihidup.blogspot.com/2012/03/kriminalisasi-dan-dekriminalisasi.html) diakses 15 Februari 2015.
[4] MD Mahafud, Politik Hukum Di Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta, Cet. Ke-6, 2014, Hlm. 9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar