1. Arti
Modal Koperasi, Sumber Modal, Distribusi Cadangan Koperasi
a. Arti
Modal Koperasi
Pengertian modal koperasi adalah
sejumlah dana yang akan digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan atau
usaha-usaha dalam koperasi. Modal koperasi ini bisa berasal dari modal sendiri
maupun pinjaman anggota ataupun lembaga, maupun surat-surat hutang. Modal
terdiri dari 2 yaitu modal jangka panjang (Fasilitas Fisik) dan modal jangka
pendek (Kegiatan Operasional).
b. Sumber
Modal
Sumber modal menurut UU
No. 12 tahun 1967 pasal 32, yaitu :
1) Modal
koperasi terdiri dan dipupuk dari simpanan-simpanan, pinjaman-pinjaman,
penyisihan-penyisihan hasil usahanya termasuk cadangan-cadangan dan sumber
lain.
2) Simpanan
anggota di dalam koperasi terdiri atas:
·
simpanan pokok;
Simpanan pokok merupakan sejumlah uang yang wajib
dibayarkan anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Besarnya
simpanan pokok untuk setiap anggota sama dan tidak dapat diambil selama masih
menjadi anggota koperasi.
·
simpanan wajib;
Simpanan wajib adalah sejumlah uang tertentu yang
wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan
tertentu, misalnya setiap bulan dengan jumlah yang sama setiap bulannya.
Simpana wajib ini tidak dapat diambil oleh anggota selama masih menjadi anggota
koperasi.
·
simpanan sukarela.
Simpanan sukarela sama seperti simpanan diatas,
tetapi dapat diambil sewaktu-waktu.
3) Simpanan
sukarela dapat diterima oleh koperasi dari bukan anggota.
Sedangkan
menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 41, modal koperasi bersumber dari:
1) Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
2) Modal
sendiri dapat berasal dari:
·
simpanan pokok;
·
simpanan wajib;
·
simpanan cadangan;
·
hibah.
Hibah merupakan sejumlah uang atau barang modal yang
dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian
yang tidak mengikat.
3) Modal
pinjaman dapat berasal dari:
·
anggota;
·
koperasi lainnya
dan/atau anggotanya;
·
bank dan lembaga
keuangan lainnya;
·
penerbitan obligasi dan
surat hutang lainnya;
·
Sumber lain yang sah.
c. Distribusi
Cadangan Koperasi (Cadangan Permodalan)
Dana
cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan SHU tiap tahun,
yangdimaksudkan untuk menutup kerugian dan pemupukan modal sewaktu-waktu.
Posisi danacadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian
dengan sendirinyaakan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak
mencukupi dapat ditambahdengan simpanan. Pemupukan dana cadangan dilakukan
secara terus-menerusberdasarkan presentase tertentu dari SHU.
Sesuai
anggaran dasar yang ditunjuk UU No.12 tahun 1967 menentukan bahwa 25% dariSHU
disisihkan untuk dana cadangan, apabila usaha tersebut berasal dari
anggota.Sedangkan untuk usaha yang bukan berasal dari anggota, 60% dari SHU
disisihkan untukdana cadangan. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup
kerugian setelahmencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah koperasi.
Sebelum jumlahnyamencapai tersebut, penggunaannya hanya dibatasi untuk menutup
kerugian. Apabila telahmelampaui, dana cadangan dapat didistribusikan untuk
meningkatkan jumlah operatingcapital koperasi maupun perluasan usaha.
2. Perangkat Organisasi,
Hirarki Tanggung Jawab, Dan Pola Manajemen yang Baik Menurut Kelompok Kalian.
a. Perangkat Organisasi
Untuk Bentuk Organisasi di
Indonesia mempunyai ciri – ciri yaitu:
·
Wadah untuk mengambil
keputusan
·
Penetapan Anggaran
Dasar
·
Adanya Kebijaksanaan
Umum berupa Manajemen, Organisasi, dan UsahaKoperasi
·
Suatu susunan tanggung
jawab para anggota yang melalui hubungan dan
kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
b.
Hirarki
Tanggung Jawab
·
Pengurus koperasi adalah suatu
perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural
organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota
memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal
29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan
bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di
antaranya juga disebutkan bahwa 1) pengurus bertugas mengelola koperasi dan
usahanya;2) pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
·
Pengelola koperasi bertugas
melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan
oleh pengurus.
·
Pengawas koperasi pengawas pada
organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan
karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.
Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah
diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan
pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama
pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota,
ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan
peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping
itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan
penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas
sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus
menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian
pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat
disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu
mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban
hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam
peraturan perundang – undangan.
c.
Pola Manajemen yang Baik
Di
bawah ini akan dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya
akan membantu koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
1.
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar
manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan
harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap
organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun
besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.
Perencanaan
yang baik adalah perencanaan yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda
dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila
perlu dalam pelaksanaannya diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat
cita-cita/tujuan organisasi untuk dicapai.
Organisasi
koperasi sama dengan organisasi yang lain, perlu dikelola dengan baik agar
dapat mencapai tujuan akhir seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan
fungsi manajemen yang sangat penting karena merupakan dasar bagi fungsi
manajemen yang lain. Agar tujuan akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi
harus membuat rencana yang baik, dengan melalui beberapa langkah dasar
pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan organisasi mengajukan beberapa
alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan kemudian alternatif-alternatif
tersebut harus dikaji satu per satu baik buruknya sebelum diputuskan alternatif
mana yang dipilih. Tipe rencana yang dapat diambil dalam koperasi dapat
bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau tingkatan
manajemen.
2. Pengorganisasian dan Struktur
Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses untuk merancang
struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau
pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan organisasi dapat
dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian akan mencerminkan
struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting seperti:
a) Pembagian kerja,
b)
Departementasi,
c)
Bagan
organisasi,
d)
Rantai
perintah dan kesatuan perintah,
e)
Tingkat
hierarki manajemen, dan
f)
Saluran
komunikasi dan sebagainya.
Struktur
Organisasi dalam Koperasi:
Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai
macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah
yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan. Keterbatasan
dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab seorang pengurus harus
diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu dia merupakan orang yang
profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya yang terbatas, serta
tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu mengangkat karyawan yang
bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar pekerjaan koperasi dapat
diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus
mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi
tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus disesuaikan
dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang
dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
3. Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang sangat penting.
Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu organisasi mempunyai
kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang berbeda-beda tersebut
tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan perusahaan harus dapat
mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi kerja yang baik,
apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan perusahaan adalah
memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh potensi yang ada dalam
dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya manajer atau pimpinan
perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik, pertama-tama ia harus
mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus pandai mengadakan
komunikasi secara vertikal.
Sumber: